MEDAN -  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provensi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp 40,8 miliar.

Adapun dugaan korupsi tersebut yakni sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu.

Berdasarkan informasi diperoleh, dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp40,8 miliar. Kini, laporan kegiatan tersebut, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan. Dimana pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2015.

"Dalam kasus ini, sudah 30 orang kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pidasus Kejatisu," ucap Yosgernold Tarigan, Rabu (11/1/2017).

Yosgernold Tarigan menjelaskan pemeriksaan saksi tersebut, terdiri dari sejumlah pejabat tinggi di Pemerintah Provensi Sumut. "Begitu juga akan terus dilakukan pemeriksaan selanjutnya, yang dijadwalkan oleh penyidik kita," jelasnya.

Untuk saat ini, Sprindik itu bestatus umum tanpa ada nama tersangka di dalamnya. Selain itu, penyidik juga sudah melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) bekerjasama dengan akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik Kejatisu. "Kita masih menunggu hasil kerugian negara saat ini," katanya.

Dia ‎menambahkan, setelah hasil PKN keluar akan dilakukan ekspos internal yang dilakukan penyidikan kasus korupsi ini. "Setelah itu, baru dilakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik terus mengoptimalkan penyidikan saat ini," tandasnya.