LHOKSEUMAWE - Imigran Sri Lanka yang tinggal di penampungan eks kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe di Gampong Ulee Mane, Kecamatan Blang Mangat, akan dideportasi ke negara asalanya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Blang Mangat, Iptu Zeska Julian mengatakan, sebanyak 17 imigran Sri Lanka sudah diberangkatkan ke Jakarta pada Senin (10/1/2017) sekira pukul 20.40 WIB dan mereka akan dideportasi kembali ke negara asalnya.
 
"17 imigran Sri Lanka diberangkatkan ke Bandara Kuala Namu, Medan, Sumatera Utara, dengan menggunakan bus milik Pemko Lhokseumawe. Para imigran ini akan dideportasi ke negara asalnya Sri Lanka dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute penerbangan Kuala Namu-Soekarno Hatta-Colombo," ungkap Kapolsek.
 
Lanjutnya, keberangkatan tersebut mendapat pengawalan dari kepolisian Polres Lhokseumawe dua personel, dua personel TNI Kodim 0103/Aceh Utara, serta pihak Imigrasi Banda Aceh dua petugas dan pihak IOM satu petugas.