MEDAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu saksi kunci yakni Walikota Sibolga, Syarfii Hutahuruk atas kasus dugaan korupsi rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Sibolga. Hal itu terungkap usai persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Dalanta Sehat Tarigan Mantan Kepala BPN Sibolga. JPU Netty Silaen mengatakan akan membacakan BAP saksi, Walikota Sibolga yang tak bisa hadir di persidangan karena ada pekerjaan.

" Iya, seperti akan kita (Jaksa) bacakan saja BAP Walikota (Syarfii) karena waktu sidang yang sudah ditetapkan dan massa penahanan terdakwa sudah mau habis," ucap Netty saat dikonfirmasi usai sidang di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, (10/1/2017).

Menurutnya, pihaknya bukan tidak mau mengusahakan untuk memangggil Walikota Sibolga tetapi Walikota lagi tidak bisa hadir karena ada tugas negara.

" Kita sudah panggil tapi dia (Syarfii) belum hadir juga karena dia ada tugas negara," jelasnya.

Disinggung soal kesaksian Walikota yang disebut sebagai saksi kunci, mengapa tak dijemput paksa karena sudah 5 kali mangkir. Jaksa mengatakan belum ada perintah dari hakim.

" Kita bukan tidak mau panggil paksa tapi hakim yang belum menetapkan panggil paksa ke Syarfii," pungkasnya.

Majelis hakim dipersidangan hanya meminta jaksa untuk tetap menghadirkan pada Kamis ini. Tapi jika jaksa tidak bisa hadirkan juga maka persidangan harus dilanjutkan dan BAP saksi bisa dibacakan saja.

" Kami tetap mohon untuk JPU menghadirkan saksi. Tapi jika tidak hadir, maka bacakan saja BAP nya," jelas hakim.

Namun salah satu terdakwa yakni Januar Effendy mengatakan dirinya keberatan jika Walikota tidak hadir untuk memberikan keterangan.

" Saya tetap minta untuk yang mulia hadirkan Walikota, karena saya kerja atas perintah walikota langsung dalam perkara ini," paparnya.