TANJUNGBALAI – Petugas Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan satu kapal pembawa 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Sjamsul Badhar mengatakan, 21 TKI ilegal tersebut diduga akan diberangkatkan ke Malaysia. Saat dilakukan pemeriksaan, ke-21 TKI tersebut tidak memiliki dokumen lengkap.

“Tidak ada dokumen TKI, kapal juga tak memiliki izin berlayar. Mereka diduga akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja,” ujar Sjamsul, Senin (9/1/2017).
Dia menjelaskan, kapal pembawa puluhan TKI ilegal tersebut ditangkap oleh petugas yang melakukan patroli pada hari Minggu 8 Januari 2017. Karena mencurigakan, lalu didekati dan digiring ke pelabuhan.

"Nakhoda kapal berinisial Is. Sedangkan 3 orang ABK, Ar, ES dan En, telah diamankan di Satpol Air Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sjamsul.

Hingga kini, ABK kapal dan 21 TKI yang merupakan warga Sumut itu masih diperiksa pihak kepolisian.