MEDAN - Pekan ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), sudah menjadwalkan sejumlah agenda penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya saksi dari Konsultan pajak guna mengoptimalkan penyidikan dan proses hukum yang tengah dilakukan.

"‎Kita panggil saksi dari konsultan pajak pekan ini untuk diperiksa agar secepatnya proses hukum bisa berjalan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian kepada wartawan, ‎Senin (9/1/2017).

Sumanggar Siagian menjelaskan pemeriksaan konsultan pajak untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, pihak Kejatisu enggan membeberkan identitas tersangka dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan saat ini.

"Saksi-saksi ini, kita minta keterangan masih dalam proses penyidikan kita lakukan lah," tuturnya.

Begitu juga, penyidik juga akan melakukan pemeriksan terhadap tiga tersangka pada bulan Januari 2017 ini. Namun, belum diketahui penjadwalan pemanggilan ketiga tersangka tersebut."Saksi-saksi dulu, baru lah berkembang lagi pemanggilan tersangka. Kalau itu, belum ada jadwalnya yang pasti," jelasnya.

Disinggung soal ketiga tersangka, Sumanggar Siagian yang merupakan mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai enggan berkomentar dan menutup rapat-rapat identitas ketiga tersangka itu.

Sementara itu, Kejatisu mengakui proyek revitalisasi Terminal Terpadu Amplas, yang dikerjakan oleh Dinas Perkim Kota Medan, amburadul dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan.

Dengan itu, sudah dipastikan ada dugaan melawan hukum dalam proyek tersebut, sehingga ‎revitalisasi Terminal Terpadu Amplas sumber dana APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2014-2015 senilai Rp 10 miliar lebih, terindikasi korupsi dan merugikan negara.

"Jadinya, banyak pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Kemudian, belum selesai sudah dilakukan serah terima. Dan, ada melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Medan pada pengerjaan proyek dan serah terima itu," tutur Kasubsi Humas Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan, beberapa waktu lalu.