SUBULUSSALAM - Seorang nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Aceh Singkil, MT alias T, (37), diamankan ke Mapolres Aceh Singkil. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari petugas LP, tersangka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Hasil pemeriksaan, kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Narkoba, Ipda Mustafa, dari tersangka polisi menemukan dua paket kecil sabu sabu seberat 0,26 gram. 

“Selain itu kita temukan tiga buah plastik transparan bekas les merah sisa sabu-sabu serta satu telepon genggam merk Samsung dan Nokia. Kemudian pipet yang sudah diruncingkan dan mancis tanpa tutup kepala,” katanya.