BANDA ACEH - Menyoroti persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2017 yang belum disepakati oleh DPRA dan Pemerintah Aceh (TAPA), Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) baru-baru ini melakukan kajian dan perbandingan seputar perkembangan APBD/A, khususnya di seluruh provinsi di Sumatera.

Hasil amatan IDeAS dari berbagai sumber pemberitaan media, hingga 7 Januari 2017, masih ada tiga daerah dari sepuluh provinsi di Sumatera yang belum menyelesaikan pembahasan APBD menjadi Perda/Qanun, yaitu; Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau.

“Keterlambatan pengesahan APBD tahun ini, salah satunya disebabkan oleh terlambatnya penyesuaian implementasi PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah ditetapkan oleh Presiden pada 15 Juni 2016 lalu,” tulis Biro Kajian Ekonomi IDeAS, Husnul Akhir dalam rilis emdia yang diterima GoAceh, Minggu (8/1/2017) dini hari.

Selain itu, sebutnya, kentalnya tarik-menarik kepentingan antara eksekutif dan legislatif terkait pos-pos belanja anggaran juga ikut memperlambat pengesahan APBD. “Persoalannya tidak hanya sebatas jadwal dan pengesahan saja. Hal yang lebih penting sebenarnya yaitu rincian alokasi dan distribusi APBD itu sendiri, apakah sudah pro rakyat atau hanya tersedot untuk belanja birokrasi aparatur pemerintahan setiap tahunnya, baik untuk eksekutif maupun legislative,” katanya.

Hasil pantauan IDeAS dari sepuluh provinsi di Sumatera, Pemprov Bengkulu melakukan gebrakan dari segi transparansi anggaran. Akhir Desember 2016 lalu, provinsi termiskin di Sumatera tersebut mempublikasi daftar rincian APBD ke masyarakat luas dengan membentangkan spanduk raksasa daftar anggaran kegiatan seluruh SKPD dengan tujuan masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi agar APBD sesuai dengan harapan masyarakat.

Dengan publikasi rincian tersebut, masyarakat dapat mengetahui berapa persentase anggaran yang tersedot untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal pembangunan serta belanja hibah pemerintah secara lebih terperinci.

“Khusus untuk Aceh, kami meminta Plt Gubernur agar memerintahkan seluruh SKPA untuk mempublikasi rincian kegiatan dalam APBA ke masyarakat luas, baik melalui media massa atau publikasi via baliho-baliho milik pemerintah agar seluruh masyarakat dapat mengetahui apa saja kegiatan yang akan dilakukan dengan anggaran rakyat tersebut,” tulisnya.