MEDAN - Vika Ginting (40), warga Jalan Jendral Djamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, mengaku pasrah saat rumahnya dibongkar paksa oleh petugas Kodam I/BB menggunakan alat berat, Sabtu, (7/1/2017).
Ia adalah salah satu penghuni dari total aset Kodam berupa 31 unit rumah yang akan dibongkar.

Informasi yang dihimpun, pembongkaran itu dilakukan guna pemurnian aset.


Padahal, mereka telah mengirim surat tembusan ke Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) dan telah mendapat balasan dengan nomor: B-IIVI/Kemsegneg/D-2/DM.05/12/2016. 

Surat tersebut, merupakan surat permohonan pembatalan pembongkaran rumah yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan telah disampaikan kepada Kepala Staf TNI AD. 

"Mereka bilang, karena kami kirim surat ke Presiden. Makannya kami digusur," kata Vika ketika ditemui gosumut di kediamannya. 

Vika menjelaskan, rumah yang mereka tempati itu merupakan peninggalan orangtuanya yang juga Purnawirawan TNI. 

"Ini rumah orangtua saya. Orangtua dapat rumah ini sewaktu dinas dulu. Saya sudah 40 tahun tinggal di sini, sama orang tua saya jadi udah 48 tahun di rumah ini," jelasnya. 

Sementara, Assisten Logistik (Aslog) Kodam I/BB, Kolonel Armed Anggoro Nur Setiawan mengatakan, pengosongan runah tersebut merupakan bagian dari pemurnian aset. Hal itu dilakukan karena melihat banyaknya jumlah anggota aktif yang belum mendapatkan rumah dinas. Karenanya, itu dilakukan agar dibangun kembali menjadi perumahan khusus Perwira Menengah (Pamen) TNI AD. 

"Rencananya, akan dibangun untuk rumah dinas Perwira Menengah (Pamen)," kata Anggoro di lokasi. 

Panatauan di lokasi, pembongkaran rumah dengan menggunakan satu unit alat berat tersebut berjalan lancar. Begitu juga dengan para penghuni rumah. Mereka tampak pasrah ketika alat berat tersebut mulai merubuhkan bangunan rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun itu.