BANDA ACEH - Ada dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan beberapa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur saat berlangsungnya debat kandidat yang diselenggarakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis (22/12/2016) lalu.

Kegiatan ini disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional. Selain adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon, stasiun televisi tersebut juga diduga melakukan framing media. 

Baca

Debat Kandidat Cagub Cawagub, Ini Aturan Mainnya

Tiga Anggota Panwaslih Kecamatan Tangse Mundur

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Samsul Bahri saat dikonfirmasi GoAceh tentang dugaan pelanggaran tersebut mengatakan, pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami telah menerima rekomendasi tentang adanya pelanggaran pilkada pada debat tersebut dari komisi penyiaran Indonesia. Nanti yang bersangkutan akan kita panggil untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut, ujarnya, Jumat (6/1/2017).

Disinggung tentang dugaan framing media oleh stasiun televisi, Ia mengatakan itu ranah KPI. “Menyangkut pengawasan pilkada itu tugas kita, tetapi jika masuk ranah penyiaran itu merupakan tugasnya KPI. Sama halnya jika pelanggaran dilakukan oleh media online atau surat kabar nanti yang akan menindak adalah Dewan Pers,” tutupnya.