MEDAN - Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional pada (6/1/2017). Akibatnya, sejumlah pihak mengkritisi kebijakan yang tidak berpihak terhadap rakyat tersebut, hingga saling lempar tanggungjawab antar para pihak terkait pun muncul ke permukaan.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar angkat bicara. Menurutnya, kondisi negara saat ini begitu riskan di tangan orang tidak kompeten. Sehingga konflik terus terjadi.  

”Jika semua pernyataan ini benar, maka sebaiknya besok sudah harus ada yang dipenjarakan atas perintah presiden," sebut Shohib, saat diwawancarai GoSumut, Kamis (5/1/2016).

Hal serupa juga dilontarkan Koordinator Umum Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBasis) ini mempertanyakan otoritas negara. Menurut dia, seharusnya pemerintah lebih hati-hati dalam menerapkan kebijakan. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

BACA JUGA 

Soal Kenaikan Tarif STNK dan BPKB, Warga: Pemerintah Tidak Punya Hati

Kenaikan Biaya STNK Hadiah Tahun Baru Rezim Jokowi-JK 

"Bagaimana negara seperti sebuah tanah garapan tidak ubahnya eks HGU di Sumut yang boleh diatur dan dikuasai oleh siapa saja? Public policy mestinya dibuat hati - hati dan tidak sembarangan orang bisa bicara soal itu," tanya kandidat doktor dari Universitas Airlangga Surabaya ini. 

Namun, Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (LHKP - PWMSU) ini mengaku heran dengan isu tersebut. Pasalnya, jika isu tersebut di publikasi oleh media yang menjadi musuh pemerintah, namun media tersebut sudah diblokir. 

"Apakah media yg pandai-pandaian mempublikasi? Tapi, media yang diklaim musuh negara sudah diblokir. Jadi, apa yang sedang terjadi di negara eks jajahan ini?," tanya Shohib mengakhiri.  

Seperti diketahui, kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), (6/12/2016) dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan, sekaligus menggantikan peraturan lama PP Nomor 50 Tahun 2010.

Tak lama di publikasi isu tersebut, Presiden Joko Widodo mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB yang mulai berlaku pada 6 januari 2017. Menurutnya, kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.