Jakarta - Menanggapi fatwa tentang penggunaan atribut non muslim yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyebut fatwa merupakan urusan internal masing-masing lembaga keagamaan. "Ya harus dihormati tapi itu kan masalah internal umat Islam, negara tidak perlu ikut campur urusan internal umat, fatwa internal di gereja Kristen tidak usah pejabat negara ikut campur. Sudah itu urusan internal umat Islam, begitu saja," ucap Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie di kantor pusat program ICMI, Jalan Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017) seperti dilansir dari laman detiknews.com.

Menurut Jimly, negara jangan terlalu reaktif dengan adanya fatwa tersebut. Jimly menyebut fatwa MUI atau sejenisnya bukan merupakan rujukan hukum positif.

"Tapi sebaliknya negara tidak perlu bikin pasal sekian atau rujukan Kapolri. Itu kan tidak perlu karena bukan rujukan peraturan hukum positif, begitu saja," kata Jimly.

"Tidak usah dipertentangkan tapi adanya ya itu harus dihormati saja. Meski pun kita misalnya tidak setuju, ya namanya juga sudah keluar fatwanya, mau diapain, kan begitu. Apalagi kalau kita ini sebagai pejabat publik, kita harus untuk semua, bukan hanya mengurusi internal umat Islam. Nah itu amannya begitu, tidak usah dipertentangkan, polisi juga tidak usah jadikan rujukan untuk membuat keputusan, itu kan bukan hukum positif, jadi agar tidak kacau," jelas Jimly menambahkan.

Selain itu, Jimly ikut angkat bicara tentang maraknya kasus-kasus penistaan agama. Menurut Jimly, saat ini masyarakat jangan terlalu ikut aktif dan cukup memantau saja. Jimly meminta publik untuk menyerahkan ke penegak hukum apabila memang ada indikasi penistaan agama.

"Karena ini sudah masuk kasus kita percayakan aja kepada penegak hukum. Kita bagi tugas, jangan kita menganalisis sesuatu yang belum diputuskan. Biarlah perdebatan pro dan kontra di pengadilan. Pasti kalau ada kasus itu pasti ada pro dan kontra, ada yang pro dengan segala logikanya, ada yang kontra dengan segala logikanya. Nah kita tidak usah ikut-ikutan, sekali dia masuk proses hukum ya udah hormati saja," ujar Jimly.