MEDAN - Selama tahun 2016, sebanyak 127 personil Kepolisian Resor Kota Besar Medan melakukan pelanggaran. Di mana enam di antaranya dilakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol. Sandi Nugroho dalam siaran pers akhir tahunnya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Mahedi Surindra, Sabtu, (31/12/2016). 

Orang nomor satu di Polrestabes Medan ini menyebutkan, banyak pelanggaran yang dilakukan anggotanya selama tahun 2016. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari disiplin, kode etik profesi Polri, hingga pelanggaran tindak pidana.

"Pelanggaran disiplin tahun ini mencapai 108. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun 2015 yang cuma 71 pelanggar. Begitu juga dengan pelanggaran kode etik profesi Polri juga meningkat hingga 35 persen," sebutnya.

Akan tetapi, tambah Sandi, kendati jumlah pelanggaran kode etik profesi meningkat dari 12 pelanggaran kode di tahun 2015, menjadi 18 pelanggar di tahun 2016 namun pelanggaran tindak pidana di tahun 2016, menurun dari empat pelanggaran di tahun 2015, menjadi satu pelanggar di tahun ini.