MEDAN - Sepanjang tahun 2016, Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut), mengamankan 146 orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran dokumen keimigrasian. Menurut Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting mengatakan, 146 WNA tersebut diamankan di enam kantor Imigrasi di Sumut, yakni Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan sebanyak 111 orang, Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan 15 orang.

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Klas II Belawan delapan orang, Kantor Imigrasi Klas II Pematang Siantar empat orang, Kantor Imigrasi Klas II Sibolga empat orang dan Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai empat orang.

"Dari 146 orang, diantaranya 78 WN Banglades, 44 orang WN China, 12 orang WN Malaysia, dua orang WN Filipina dan negara lainnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (30/12/2016).

Lebih lanjut Josua‎ Ginting menyebutkan, untuk tahun ini penegakan hukum keimigrasian dilakukan Kantor Imigrasi Klas I Khusus Medan 22 kasus dengan perincian19 orang WN China, dua WN Banglades dan satu orang WN Pakistan. Kantor Imigrasi Klas I Polonia Medan dua kasus, diantaranya satu WN Pakistan dan satu WN Jepang.

Semenatraa Kantor Imigrasi Klas II Belawan, dua kasus dengan perincian satu WN Pakistan dan satu WN Malyasia. Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai satu orang merupakan satu orang WN Indonesia dengan nama Suprapto alias Anto melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009.

"Pastinya, kita akan terus melakukan pemantauan orang asing dilakukan Tm Pengawas Arang Asing (Tim Pora) Imigrasi Kemenkuham Sumut," jelasnya.

Dia ‎menambahkan Untuk pengawasan orang asing pihak Kemenkuham Sumut melakukan kordinasi dengan pihak Kepolisian masing-masing Polres di daerah di Sumut.