MEDAN - Pos Pelayanan (Posyan) Ops Lilin Toba 2016 KNIA dan petugas Polres Deliserdang menangkap seorang laki-laki, FS (26) warga Jalan Permata Alam Villa Marian Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan karena membawa senjata api (Senpi) di Bandara.

Peristiwa itu berawal FS menumpang Garuda GA 196 seat 30 A tujuan Palembang-Medan membawa Senpi lalu dititipkan kepada petugas pesawat Garuda.

FS berangkat dari Palembang transit melalui Jakarta menuju Medan, selanjutnya pukul 23.05 WIB mendarat di KNIA. Pada saat akan mengambil Senpi miliknya yang dititipkan melalui pesawat Garuda, ternyata Senpi yang diambil FS tertukar dengan anggota kepolisian yang saat itu satu pesawat dengan pelaku dan keduanya sama-sama menitipkan senjata.

Anggota Polri yang mengetahui FS diduga masyarakat sipil dan pemegang senjata api lalu menginformasikannya kepada petugas BKO KNIA. Selanjutnya petugas Bandara mengejar FS dan menangkap di parkiran A Bandara dan mengamankannya ke Pos Pelayanan BKO KNIA.

Dari hasil interogasi sementara, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku memiliki Senpi tersebut sejak awal November 2016 dengan cara membeli seharga Rp40 juta dari temannya. Setelah membeli Senpi, pelaku diberikan surat izin pemegang senjata api standart Perbakin non organik TNI/ Polri dengan nomor: sips/222/XII/2016/Perbakin berlaku s/d Desember 2017.

Selain memiliki Senpi, pelaku juga mengaku memiliki satu unit senjata Airsoft Gun yang ditinggal di rumahnya. Pelaku bekerja sebagai Kasi SDM Keuangan di PT WK seksi III Jalan Galang dan saat ini sebagai kontraktor pelaksana proyek pembangunan jalan tol Medan – Tebing Tinggi.

Saat ini petugas Bandara telah menyerahkan pelaku ke Sat Reskrim Polres Deliserdang yang diterima oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Deliserdang, Iptu Lambas Parto Tambunan.

Petugas Reskrim Polres Deliserdang telah mengamankan barang bukti berupa satu unit Senpi model FN jenis Baikal Rusia no.senjata : t15032104 kaliber 32 mm beserta 10 butir amunisi dan satu unit magazen, kartu tanda anggota penembak Perbakin no : KTAP/198/XI/2016/Perbakin.

Kartu surat izin pemegang senjata api standart Perbakin non organik TNI/ Polri no : SIPS/222/XII/2016/Perbakin berlaku s/d Desember 2017, satu lembar NPWP atas nama pelaku, satu lembar Paspor atas nama pelaku.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Deliserdang guna penyelidikan lebih lanjut kata Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Fathir Mustafa.