MEDAN – Roymardo Sah Siregar, terdakwa pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nurain Lubis, jadwalnya bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/12/2016).

Sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap warga Padangsidempuan ini telah tercatat batal digelar sebanyak dua kali yakni 15 dan 22 Desember lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Taufik mulanya belum dapat memastikan apakah pembacaan tuntutan Roymardo bakal digelar hari ini.

Begitu pun, ia meminta www.tribun-medan.com meminta kejelasan ke JPU Matias Iskandar yang berwenang menyidangkan Roymardo.

“Coba sebentar saya pastikan, apakah rentut (rencana tuntutan) sudah turun dari Kejaksaan Agung. Nanti saya kabari lagi,” kata Taufik via selular.

Sementara, JPU Matias Iskandar bergeming tatkala www.tribun-medan.com melayangkan panggilan selular. Begitu juga saat dikonfirmasi via WhatsApp, Matias tak meresponnya.