MEDAN - Pengadilan Agama (PA) Medan sepanjang tahun 2016 sudah menerima perkara sebanyak 2.780 kasus yang terbagi menjadi dua yakni gugatan sebesar 2.626 kasus dan pemohonan sebesar 154 kasus.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Jumri mengatakan pihaknya pada tahun 2016 ini sudah menerima sebanyak 2.780 kasus.

" Tahun ini saja ada 2.780 kasus perkara, diantara nya gugatan sebesar 2.626 kasus yang mengurusi cerai talak yang dilakukan suami kepada istri 524 kasus dan cerai gugat yang dilakukan istri kepada suami sekitar 2003 kasus," sebut Jumri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016).

Dia juga menambahkan untuk sisa perkara tahun ini ada sekitar 476 kasus dari gugatan dan ada sekitar 12 kasus dari permohon yang akan diselesaikan pada tahun depan.

"Untuk tahun ini jumlah sisa perkara yang artinya tidak bisa diselesaikan tahun ini sekitar 476 kasus dari gugatan dan 12 kasus dari permohonan, nantinya akan kita selesaikan tahun 2017 mendatang," bebernya

Disebutkan Jumri, pihaknya tidak bisa menolak perkara gugatan cerai yang diajukan pihak suami atau istri. Sebab, pengadilan sifatnya pasif dan harus menerima perkara yang masuk.

“Seharusnya ada tindakan preventif. Tindakan ini bisa dilakukan seluruh jajaran terkait dan masyarakat. Upaya ini mungkin akan bisa mengatasi angka perceraian yang tinggi,” pungkasnya.