MEDAN - Pengadilan Agama Medan sepanjang tahun 2016, menangani sekitar 60 persen kasus perceraian yang didominasi istri gugat suami. Angka gugatan cerai dari istri ke suami ini terus meningkat. 


"Berdasarkan data kita, memang kasus perceraian di Medan terus meningkat setiap tahun. Dan tahun ini ada 60 persen istri gugat suami," ucap Panitera Pengadilan Agama, Jumri Siregar, Rabu (28/12/2016).

Jumri mengatakan, tahun 2014, angka perceraian mencapai 2.025 kasus, tahun 2015 tingkat penceraian meningkat  mencapai 2.372 perkara kata Jumri, hingga tahun ini tahun terus meningkat mencapai 2.527 perkara, kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Medan.

“Dari semua kasus perceraian ini sekitar enam puluh persen gugatan dari pihak istri. Tahun ini memang didominasi pihak istri yang gugat suami,” kata Jumri.

Dari data kasus perceraian itu, lanjut Jumri, faktor penyebab tertingginya karena masalah ekonomi. Sehingga kebanyakan istri yang menggugat cerai dikarenakan suaminya tak menafkahi lagi.

" Kita selalu mengupayakan mediasi agar pihak yang ingin bercerai dapat kembali ke kehidupan harmonis. Tapi sangat sedikit yang berhasil bersatu kembali. Hanya berkisar 1 persen yang berhasil dimediasi. Bahkan ada pasangan yang telah dimediasi, belakangan ingin bercerai lagi," paparnya.

Sambungnya, perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Medan umumnya dipicu persoalan ekonomi dalam keluarga. Kebanyakan disebabkan suami tidak bertanggung jawab. Selain itu, ada pula karena tidak ada keharmonisan, gangguan pihak ketiga, atau kekejaman jasmani yang dialami salah satu pihak selama berumah tangga.

"Kita himbau agar pasangan suami-istri memilih jalan yang baik jika menghadapi persoalan dalam rumah tangga dengan menggunakan pendekatan agama. Walau perceraian dihalalkan agama, namun perbuatan itu dibenci Allah," pungkasnya.