LUBUKPAKAM-Hingga kini Gubernur Sumatera Utara, T Erry Nuradi belum juga menandatangani penetapan Upah Mnimum Kabupaten (UMK) Deliserdang untuk tahun 2017.

Meski rekomendasi penetapan upah sudah dikirim Bupati Deliserdang seminggu lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan UMK akan ditandatangani.

"Belum ditandatangani juga sampai sekarang. Ya, bagaimana? Kami di sini pun enggak mungkin memaksa mereka," ujar Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deliserdang Mustamar, Rabu, (28/12/2016).

Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Deliserdang ini mengatakan, Ketua Depeda Provinsi Mukmin juga belum tahu perkembangan penetapan UMK.

Bupati Deliserdang Ashari Tambunan merekomendasikan UMK Deliserdang sebesar Rp 2.491.618. Besaran kenaikan UMK ini naik 10,90 persen dari tahu  sebelumnya atau Rp 244.893.