MEDAN - Pemerintah Indonesia pada tahun 2017 menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsi Lantas. Besaran kenaikan mulai 50-100 persen.

Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Marcelino Sampoaw mengatakan kenaikan tarif PNBP yang sebelumnya berdasarkan pada PP 50 tahun 2010 berubah menjadi PP 60 tahun 2016.

Mantan Kapolres Binjai ini mengatakan kenaikan PNBP tersebut adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menaikkan pendapatan negara. Direktorat lantas katanya hanya menjalankan peraturan tersebut.

"Peraturan ini dari pemerintah kita hanya bertugas untuk mensosialisasikannya," katanya, Selasa (27/12/2016) di Dit Lantas Polda Sumut.

Marcelino meminta masyarakat tidak kwatir kemana peruntukan dana tersebut. Katanya dana masuk adalah untuk negara dan disetor langsung menggunakan layanan Bank Rakyat Indonesia.

"Katanya sesuai dengan tengat waktu sosialisasi yang diberikan. Peraturan tersebut mulai berlaku 6 Januari 2017," katanya.

Dia mengatakan dasar perubahan peraturan itu yakni undang-undang nomer 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, undnag-undang nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, peraturan Presiden nomer lima tahun 2015 tentang penyelenggaraan negara.

Kemudian Perkap nomer sembilan tahun tentang SIM dan Perkap nomer lima tahun 2015 tentang regident ranmor.

Pada PP No tahun 2016 tersebut mencakup jenis PNPB baru (tambahan) yakni SIM CI, CII dan C, pengesahan STNK (R2 dan R4), STNK LBN (R2 dan R4) dan TNKB BLN (R2 dan R4) serta NRKB pilihan.

Sedangkan pada PNPB lama (PP 50 tahun 2010) hanya mengatur mengenai SIM, STNK, TNKB, BPKB, STCK, Mutasi dan SKUP.