MEDAN - M Iqbal Prima (31) dan Bunga Mutiara (26), yang tak lain merupakan pasangan suami istri harus menjalani malam pergantian tahun di rumah tahanan Kepolisian Sektor Medan Sunggal. Pasalanya, mereka diamankan Polisi saat melakukan pencurian di pusat perbelanjaan Smarco yang berada di dalam gedung Ring Road City Walk (RRCW), Senin, (26/12/2016).

Ironisnya, pelaku sang suami ternyata merupakan salah seorang security yang bekerja di pusat perbelanjaan tersebut.

Informasi yang dihimpun, modus pasangan suami istri ini dalam menjalankan aksinya berpura-pura berbelanja.

"Jadi mereka diamankan pihak sekuriti Smarco, lalu diserahkan ke kita pada Sabtu, (24/12/2016)," kata Kapolsek Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu. Nur Istiono.

Diterangkan Iptu Nur, tersangka Iqbal dan istri dalam menjalankan aksinya saling membagi tugas. Karena Iqbal juga sekuriti di sana, dia merasa tindak tanduknya tak terlalu diawasi.

"Modusnya ketika kedua tersangka masuk ke dalam pusat perbelanjaan tadi. Si suami mengambil troli dan diikuti oleh sang istri. Kemudian, pada saat di dalam, tersangka Iqbal mengambil barang barang, sementara istri tersangka memantau dan mengawasi petugas," terang Nur.

Setelah selesai, baru tersangka berasama istrinya naik ke lantai II dan memasukkan barang hasil kejahatannya tersebut ke dalam tas.

"Saat memasukkan barang itu, keduanya dipergoki oleh petugas sekuriti yang lain dan langsung diamankan.

Dari hasil pemeriksaan, kata orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini, pelaku nekat mencuri untuk persiapan menjelang akhir tahun. "Pelaku nekat melakukan aksinya guna memmenuhi kebutuhan tahun baru. Ditambah lagi, pada saat kejadian mall itu dipadati pengunjung sehingga sulit diawasi, makanya pelaku nekat melakukan aksinya," ucap Nur.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, suami istri yang diketahui merupakan warga asal Aceh ini harus melewati malam pergantian tahun dan merasakan pengapnya rumah tahanan sementara di Polsek Sunggal. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHpidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.