MEDAN - Buruh mengancam akan lakukan aksi besar- besaran dan pidanakan pengusaha terkait Rencana Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan untuk menggugat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan yang telah ditetapkan naik sebesar Rp. 2.528.815 atau naik diangka 11,34 % untuk tahun 2017, menuai protes keras di kalangan buruh. Hal itu disebutkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan jika pengusaha melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, maka buruh akan menggelar aksi besar - besaran guna memprotes rencana para pengusaha yang dianggap tidak memikirkan kesejahteraan buruhnya.

 " Kalau Apindo menggugat, kita siapkan aksi besar buruh sekalian. Karena kemarin kita aksi menuntut agar UMK Medan naik menjadi Rp3 juta, atau minimal 25 Persen. Jadi Biar tau mereka buruh di Medan ini belum sejahtera," kata Willy didampingi Sekretaris FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi saat menggelar konfrensi pers di Medan, Kamis (22/12/2016).

Dia juga mengancam akan melaporkan pengusaha yang tidak melaksanakan penetepan UMK Medan kepada para pekerjanya pada Januari 2017 mendatang. Karena dalam UU Ketenagakerjaan diatur sesuai Pasal 90 Jo Pasal 185 UUK No 13 Tahun 2003, bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah buruhnya sesuai upah minimum yang sudah di tetapkan pemerintah, maka hal itu merupakan tindak pidana kejahatan.

"Ancamannya 1 sampai 4 tahun penjara. Kita akan gunakan pasal itu jika pengusaha tak menjalankannya" tegasnya.

Willy menambahkan, upah buruh di Kota Medan sebagai basis Industri dan merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain, seperti Bekasi, Purwakarta, Tanggerang, Sidoarjo, dan Batam yang merupakan basis Industri uapah buruhnya rata rata di atas Rp3 jutaan. 

"Maka itu, kami berharap Apindo agar mengurungkan niatnya untuk menggugat UMK Medan yang masih jauh dari kebutuhan hidup layak para pekerja. Kami juga menghimbau kepada pengusaha di Kota Medan untuk melaksanakan kenaikan upah pekerjanya sesuai penetapan SK Gubsu per 1 januari 2017" pungkasnya.