PADANG LAWAS-Sebanyak 32 perusahaan perkebunan sawit yang berdomisili di kabupaten Padang Lawas (Palas) belum mengkantongi sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sementara yang sudah memiliki sertifikat ISPO baru delapan perusahaan. “Masing-masing perusahaan yang sudah memiliki sertifikat ISPO itu termasuk PT Victorindo Alam Lestari (VAL), PT DNS, PT PHS, PT MSB, PTPN IV Sosa, PT Duta Varia, dan PT KAS, dan PT SSM,”ungkap Kepala Dishutbun Palas Thamrin Harahap SP melalui Kabid Produksi Perkebunan H Batin Sitompul kepada GoSumut Jumat (16/12/2016).

Dijelaskan, kedelapan perusahaan itu dinilai sudah mengkantongi sertifikat ISPO, karena pada tahun 2015 pihaknya sudah mengeluarkan sertifikat penilaian Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) kepada tiga perusahaan, dan lima perusahaan lagi dikeluarkan sertifikat PUPnya pada tahun 2016 ini.

“Yang sudah kita keluarkan sertifikat PUPnya, biasanya mereka (perusahaan, red) langsung menindak lanjuti pengurusan sertifikat ISPO ke Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan,”terangnya.

Dikatakan, pihaknya sudah berulang kali menyurati ke 32 perusahaan perkebunan sawit itu supaya segera mengurus sertifikat ISPO. Begitu juga, pihaknya sudah pernah secara langsung menjumpai perusahaan untuk himbauan pengurusan sertifikat ISPO tersebut.

“Namun sangat disayangkan, sebahagian besar pihak perusahaan tersebut banyak yang acuh tak acuh dan bandel untuk mengurus sretifkat ISPO tersebut. Padahal, perusahaan perkebunan di Palas itu 40 sudah PT, dan 20 lagi merupakan CV dan KUD,”jelasnya.

Padahal kata Batin, proses pengurusan sertifikat ISPO itu sangat mudah. Pihak perusahaan cukup menyurati Dinas Kehutanan dan Perkebunan Palas, kemudian kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provsu untuk menurunkan tim penilai usaha perkebunan, karena sampai saat ini tim penilai usaha perkebunan itu belum ada di Kabupaten Palas

“Dari hasil penilaian perkebunan Provsu itu yang mencakup sub sistem legalitas, manajemen, kebun, pengolahan hasil, sosial, ekonomi wilayah, lingkungan dan pelaporan, selanjutnya Bupati Palas akan mengeluarkan sertfikat hasil penilaian usaha perkebunan,”sebutnya.

Kendatipun demikian lanjutnya, Bupati Palas melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Palas tidak akan mengeluarkan sertifikat apabila nilai usaha perkebunan yang diterima kurang 40 yang termasuk kebun kelas IV, dan kurang 20 yang termasuk kebun kelas V.

Untuk itu, Batin juga mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan sawit yang berdomisili di Kabupaten Palas supaya segera mengurus seritfikat ISPOnya masing-masing. Karena dari sertifikat ISPO itu, akan kelihatan perusahaan yang taat dan patuh terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku.