MEDAN - Pihak Dirjen Bea dan Cukai dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B, memusnahkan barang seludupan yang disita selama periode 2015-2016, di halaman kantor KPPBC TMP B Medan, Jalan Suwondo Ujung Nomor 1 Kompleks Bandara Polonia, Medan.

Barang seludupan yang dimusnahkan terdiri dari puluhan soft gun, 2.620.700 batang rokok tanpa pita cukai, minuman 3.310 botol minuman impor berbagai merk dan ratusan ponsel yang juga seludupan.

Kepala KPPBC TMP B Medan, Sonny Surachman Ramli mengatakan total nilai nominal dari barang seludupan yang dimusnahkan tersebut yakni mencapai Rp1,371 miliar. "Nilai yang dimusnahkan mencapai Rp 1,371 miliar," katanya, Kamis (15/12/2016).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Senjata softgun laras panjang dan jenis pistol tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi, minuman beralkohol dihancurkan dengan cara memecahkan kemasannya, sementara rokok dan barang seludupan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hadir dalam acara pemusnahan tersebut perwakilan dari pihak kepolisian, TNI AU dan juga dari pihak-pihak lainnya.