BINJAI – DPRD  Kota Binjai menyetujui Ranperda APBD Kota Binjai tahun 2017 menjadi peraturan daerah (Perda), pada Rabu (14/12/2016).

Pengesahan melalui rapat  paripurna yang dipimpin ketua DPRD Zainuddin Purba didampingi Wakil Ketua Agus Supriantono. Hadir Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan, Asisten, Staf Ahli Wali Kota  dan Kepala SKPD.

Dalam  APBD 2017 disebutkan  pendapatan daerah sebesar Rp873  miliar, sementara belanja daerah Rp  914 miliar.  Sedangkan belanja langsung  Rp. 464 miliar dan belanja tidak langsung Rp.450 miliar.

Wakil Wali Kota Timbas Tarigan  menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota dewan atas pengorbanan  waktu dan tenaga  serta berbagai masukan dan saran  yang disampaikan selama pembahasan Ranperda APBD tahun 2017. Disadari bahwa  belum seluruh harapan dan keinginan  masyarakat  Kota Binjai bisa terakomodir dalam ranperda tersebut.

“Kita telah berupaya  semaksimal mungkin  mengakomodir  harapan masyarakat dengan terlebih dahulu  melihatnya berdasarkan  skala prioritas   dan mempertimbangkan keuangan daerah, “ kata Timbas Tarigan.

Timbas Tarigan menambahkan  postur APBD Tahun 2017 lebih menitikberatkan  pada  sasaran  pembangunan dalam rangka pencapaian visi pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021  yakni mewujudkan Kota Binjai sebagai  kota cerdas yang layak huni, berdaya saing dan berwawasan lingkungan menuju Binjai sejahtera. 

“Terbatasnya anggaran  yang dimiliki membawa konsekuensi  untuk memaksimalkan  setiap nilai rupiah  yang ada  berikut efisiensinya serta memperhitungkan akurasi dan efektifitas program,” tutupnya.