BINJAI – DPRD Kota Binjai menyetujui Ranperda APBD Kota Binjai tahun 2017 menjadi peraturan daerah (Perda), pada Rabu (14/12/2016).
Pengesahan melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Zainuddin Purba didampingi Wakil Ketua Agus Supriantono. Hadir Wakil Wali Kota Binjai Timbas Tarigan, Asisten, Staf Ahli Wali Kota dan Kepala SKPD. Dalam APBD 2017 disebutkan pendapatan daerah sebesar Rp873 miliar, sementara belanja daerah Rp 914 miliar. Sedangkan belanja langsung Rp. 464 miliar dan belanja tidak langsung Rp.450 miliar. Wakil Wali Kota Timbas Tarigan menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada anggota dewan atas pengorbanan waktu dan tenaga serta berbagai masukan dan saran yang disampaikan selama pembahasan Ranperda APBD tahun 2017. Disadari bahwa belum seluruh harapan dan keinginan masyarakat Kota Binjai bisa terakomodir dalam ranperda tersebut. “Kita telah berupaya semaksimal mungkin mengakomodir harapan masyarakat dengan terlebih dahulu melihatnya berdasarkan skala prioritas dan mempertimbangkan keuangan daerah, “ kata Timbas Tarigan. Timbas Tarigan menambahkan postur APBD Tahun 2017 lebih menitikberatkan pada sasaran pembangunan dalam rangka pencapaian visi pembangunan Kota Binjai Tahun 2016-2021 yakni mewujudkan Kota Binjai sebagai kota cerdas yang layak huni, berdaya saing dan berwawasan lingkungan menuju Binjai sejahtera. “Terbatasnya anggaran yang dimiliki membawa konsekuensi untuk memaksimalkan setiap nilai rupiah yang ada berikut efisiensinya serta memperhitungkan akurasi dan efektifitas program,” tutupnya.Rabu, 14 Des 2016 19:56 WIB
Ranperda APBD Tahun 2017 Kota Binjai Setujui DPRD
Istimewa
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Sumatera Utara, Binjai, Pemerintahan, Umum |