MEDAN - Yasir Umam Nasution alias Anggi (21), warga Komplek Bougenville Jalan Sei Mencirim, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Sunggal. Pasalnya, ia tega menggelapkan sepeda motor Honda Vario plat BK 3247 AFS milik Enni Halimah Tussadiah Pakpahan (33), yang tak lain merupakan majikan pelaku sebagai operator warung internet (warnet), Rabu, (14/12/2016). Informasi di Polsek Sunggal menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka disuruh korban memasukkan sepeda motornya ke dalam warnet di Jalan TB. Simatupang pada Kamis (6/10/2016). 

Saat itu, tersangka yang baru sehari menjadi operator warnet pun memasukkan sepeda motor korban dan tak mengembalikan kunci kontaknya.

"Saat pagi hari, tersangka membawa sepeda motor korban dengan alasan membeli sarapan. Namun, setelah beberapa jam, Anggi tak kunjung kembali. Sehingga korban membuat laporan ke kita," kata Kapolsek Sunggal, Kompol. Daniel Marunduri S.IK.

Lanjut Daniel, pihaknya berhasil mengamankan tersangka dari kediamannya setelah sekitar dua bulan melakukan pencarian terhadap Anggi yang sempat menghilang.

"Sesuai pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda motor milik korban dijual oleh rekannya berinisial J. Kini kita masih memburu tersangka lainnya dan penampung barang curian tersebut," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes ini.

Sementara itu, tersangka yang sempat diwawancarai mengatakan dirinya tidak sengaja mencuri Sepeda Motor milik korban." Tiba-tiba saja ada terbersit di benakku mau mencuri kretanya bang. Kayak ada yang menghasut gitu dalam hati dan pikiranku. Makanyalah aku curi," Kilah Anggi. 

Pria kurus tinggi yang tak tau diuntung ini mengatakan uang penjualan hasil kejahatannya ia pakai guna memenuhi kebutuhan sehari-hari." Untuk makan saja uangnya. Gak ada yang lain. Bukan untuk narkoba," tandasnya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara Polsek Sunggal. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.