MEDAN - Petugas Aviation Security (Avsec) kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (13/12/2016) petang. Sabu ini didapatkan dari warga Aceh tujuan penerbangan Surabaya. Calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 978 jurusan Kualanamu-Surabaya yang coba melakukan penyelundupan narkoba tersebut bernama Ari (26), asal Kabupaten Bereuen, Aceh.

Baca juga: Satu Lagi, Wanita Bireuen Diciduk Bersama Sabu di Jambi

Branch Communication And Legal Manager Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto menjelaskan, percobaan penyelundupan narkoba itu dilakukan Pada pukul 17.30 WIB.

"Ketika memasuki SCP 1 barang bawaannya berupa rangsel warna hitam diperiksa melalui x-ray. Lalu petugas Avsec menemukan 10 plastik diduga narkotika jenis sabu dengan total 1.021 gram (1 kg) yang dibungkus dengan pakaian," jelas Wisnu.

Baca juga: Lagi, Warga Bireuen Ditangkap Bersama 2 Kg Sabu di Langkat

Setelah menemukan narkoba tersebut, petugas lalu menginterogasi Ari. Berdasarkan keterangannya, dia adalah seorang kurir yang ditugaskan oleh seorang warga Kota Medan.

"Dia merupakan kurir yang diupah Rp10 juta dan menurut pengakuannya sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Yudi asal Medan," pungkas Wisnu.

Baca juga: Wanita asal Bireuen Diciduk Bersama 2 Kg Sabu di Jambi

Setelah menjelani pemeriksaan di Bandara Kualanamu. Ari diserahkan ke Satnarkoba Polres Deliserdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.