MEDAN - Heri Supriadi (36), warga Jalan Binjai KM 13 Gang Marjono Nomor 43 Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal ini memang sedang ketiban sial. Ia kedapatan saat mencoba melakukan pencurian mobil Toyota Kijang Innova plat BK 1293 JG milik Dodo Azrizaldi (33) yang tak jauh dari rumahnya. Alhasil, ia pun harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Sunggal, Sabtu, (10/12/2016).

Informasi yang dihimpun, ikhwal kejadiannya pada Jum'at, 9 Desember 2016. Kala itu, alarm mobil milik korban yang akan dicuri pelaku saat terparkir di depan rumah mertuanya menyala. 

"‎Korban tinggal di rumah mertuanya. Saat kejadian, pemilik rumah mendengar suara alarm mobil bunyi. Dari jendela, diintip sama mertua dan abang ipar korban, ternyata tersangka tengah berupaya membongkar kunci mobil korban," kata Kepala Kepolisian Sektor Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono.

Namun, lanjut Kanit, menyadari aksinya dipergoki, tersangka kemudian kabur melarikan diri ke rumahnya. "Begitu korban keluar pelakunya sudah tidak ada. Namun, karena wajah tersangka dikenal mertua korban, pihak korban langsung membuat laporan ke kita," jelas Kanit.

Nur menyebutkan, Polisi yang mendapat laporan kasus pencurian itu, dengan mudahnya menjemput tersangka dari kediamannya. "Selain mengamankan tersangka, satu unit kunci T yang tertinggal‎ di sarang kunci mobil korban sebagai barang bukti turut kita sita," sebut Nur.

Begitupun, Kanit bilang, setelah diperiksa tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun, Polisi tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. "Kita punya dua alat bukti yang menguatkan kalau dia tersangka pencuri, jadi tersangka ditahan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 53 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. "Karena masih percobaan pencurian, hukumannya dikurangi 1/3," tutup Nur.