MEDAN - Nuah Bangun (34) harus mendekam di sel Polsek Sunggal, karena ia nekat menghajar ayah kandungnya sendiri Gembira Bangun (54) di Dusun II Sidodadi Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Medan Jumat (9/12/2016) siang.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang tak senang jika tanah milik ayahnya disewakan dan dibangun sebuah cafe. Agar rencana itu tidak jadi dilaksanakan, kemudian pelaku mendatangi ayahnya yang sedang berada di sawah. Namun kedatangannya tak diacuhkan oleh korban.

Begitu juga ketika mereka berada di rumah, korban selalu menghindari pelaku. Bahkan ketika pelaku mengutarakan niatnya, korban pura-pura mau pergi keluar.

Alhasil lantaran tak diacuhkan, pelaku pun emosi, Dengan cepat pelaku menarik tangan korban sembari mengikatnya dengan tali plastik,lalu tersangka mencambuk badan korban dengan kabel listrik.

Ironisnya,pelaku hendak membacok kepala korban dengan sebilah golok sembari mengancam “ku bunuh kau”.

Warga sekitar yang mendengar pertikaian itu langsung mendatangi rumah korban dan melerai kejadian itu.Petugas Polsek Sunggal yang mendapat informasi langsung turun ke lokasi. Setibanya dilokasi petugas langsung memboyong tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu Kapolsek Sunggal,Kompol Daniel Marunduri ketika dikonfirmasi awak media ini, Jumat (9/12/2016), membenarkan tentang adanya kejadian tersebut.

“Ya benar tersangka sudah kita amankan, pemicunya tersangka emosi lantaran ia tak diacuhkan oleh korban yang tak lain ayah kandungnnya sendiri,” ungkapnya.

Daniel menambahkan jika tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan 335 ayat (1) KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.