MEDAN - Puluhan para pendemo Persatuan Masyarakat Pemberantasan Korupsi (PMPK) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) usut tuntas adanya dugaan korupsi proyek pengadaan perbekalan farmasi di RSUP H Adam Malik Medan pada tahun 2014 nilai anggaran Rp 17,9 miliar. Menurut koordinator aksi, Fakhrul Razi Harahap pihaknya melihat ada modus yang dilakukan pelaksana kegiatan perbekalan farmasi di RSUP H Adam Malik Medan pada tahun 2014 dengan melakukan manipulasi proses pemenangan tender.

"Panitia senggaja memenangkan salah satu perusahaan negara yang bergerak dibidang farmasi sementara perusahaan pendamping lainnya hanya formalitas," ucapnya, Rabu (7/12/2016).

Terpisah, Kejatisu dari bidang Humas, Yosgernold Tarigan langsung mendatangi para pengunjuk rasa dan menanggapi aksi unjuk rasa tersebut dan mengatakan bahwa pihak Kejatisu pada pekan yang lalu juga telah menerima aksi unjuk rasa tersebut dan statemen dua lembar sama dengan unjuk rasa yang kedua ini juga telah diterima pada pekan yang lalu.

Lanjutnya, Kejatisu melalui bidang humas akan menerima setiap aksi unjuk rasa untuk kemudian akan menyampaikanya kepada pimpinan di Kejatisu sesuai dengan SOP yang ada.

Terkait dugaan korupsi yang disampaikan yang hanya dua halaman maka Yosgernold menghimbahu kepada pengunjuk rasa agar menyampikan bukti-bukti minimal yang para pengunjuk rasa ketahui agar diketahui benang merah terkait dugaan korupsi yang dimaksud dan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada informasi dan aksi unjuk rasa yang tidak kita tanggapi di Kejatisu, semua kita respon dengan baik namun semuanya tentunya sesuai dengan peraturan yang ada di negara kita. Saudara-sudara tentunya sepakat jika kita Kejaksaan melaksanakan kewenangan dan penegakan hukum berdasarkan hukum yang ada bukan dengan melanggar hukum,” tegas Yosgernold

"Kita mengimbau kepada pengunjuk rasa untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke bidang Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPHPPM) Kejatisu sehingga tidak hanya sekedar unjuk rasa. Pengunjuk rasa hendaknya memahami dan melaksanakan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000, dmenentukan bahwa pemberi informasi harus juga melengkapi informasinya dugaan pelaku tindak pidana korupsi dengan bukti-bukti permulaan," jelasnya.

Dengan demikian, pemberi informasi dituntut untuk mampu menunjukkan atau mempunyai kualifikasi menilai sesuatu sehingga dapat menjadi 'bukti-bukti permulaan' ketika memberi informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi. Padahal laporan tentang terjadinya tindak pidana pada umumnya yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP saja tidak mensyaratkan pelapor melengkapi laporannya dengan bukti-bukti permulaan.