PADANG LAWAS - Sebanyak 59 orang penyelenggara negara yang wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengikuti sosilisasi LHKPN yang diselengarakan Inspektorat Palas di Gedung Nasional Sibuhuan Jalan Sultan Hasanuddin Kamis (8/12/2016). Inspektur Inspektorat Kabupaten Palas Arpan Nasution,dalam laporannya memaparkan, kegiatan Bimtek  pengisian LHKPN  sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan Bupati Palas  tentang penyampaian LHKPN dan jumlah harta kekayaan Kepada KPK Secara tepat waktu.

Dikatakannya, peserta sosialisasi merupakan  Eselon II, ULP, BUD, Manager BOS dan Para Bendahara Dinas dan Badan serta Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah.

“Sedangkan Nara Sumber,  merupakan Sekretaris Daerah dengan Materi Sosialisasi LHKPN, dari Inspektorat Kabupaten menyampaikan Materi Peraturan dan Dasar Hukum LHKPN, Bimbingan Teknis Pengisian Formulir KPK-A dan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir KPK- B,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Arpan juga  mengatakan tujuan  dari kegiatan Bintek antara lain mensosialisasikan tentang Kewajiban menyampaikan LHKPN kepada para Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Palas.

“Selain itu,juga memberikan pengetahuan dan Teknik pengisian Formulir LHKPN KPK-A dan KPK-B.Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bintek dan sosialiasi  yaitu agar para wajib LHKPN dapat mengetahui kewajibannya tentang pentingnya pelaporan LHKPN, dan dapat mengerti mengisi Formulir KPK- model A dan B,” jelasnya.

Lebih penting lagi kata Arpan para wajib LHKPN dapat secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya sebagai wujud dari komitmen  menciptakan tata pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Diakhir laporannya, Arpan menyampaikan hingga saat ini dari 59 orang penyelenggara negara yang wajib LHKPN, yang baru menyampaikan LHKPN ke KPK baru Bupati, Wakil Bupati dan Inpektur Palas.

Wabup Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, dalam kesmepatan itu mengingatkan kepada peserta agar mengikuti kegiatan Bintek dan sosialisasi secara maksimal.

Dikatakannya, tolak ukur keberhasilan pelaksanaan acara sosialisasi dan Bintek, para peserta bisa memahami dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan serta dapat menyampaikan Formulir tepat waktu. ***