BLANGKEJEREN – Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus), mengamankan 2 ton BBM jenis premium dan 500 liter solar dari empat orang yang diduga melakukan penimbunan BBM, Sabtu (3/12/2016). 1 unit mini bus jenis L 300 milik salah satu pengecer, juga ikut diamankan polisi.

Keempat orang yang diamankan Polres Gayo Lues antara lain, berinisial AK, 30, warga Dusun Jongok Kecamatan Blangkejeren. Barang bukti yang diamankan berupa 10 drum bensin yang berjumlah 2.000 liter.

Baca juga

Kepulauan Singkil BBM dan BBG Kosong, Warga Tak Bisa Memasak dan Melaut

Dampak Banjir
Pasokan Gas, BBM, Air Bersih Terputus di Singkil

Selanjutnya S, 27, warga Genting Kecamatan Blangkejeren, dengan barang bukti 10 drum atau 2.000 liter bensin. Kemudian, PG, 27, warga Raklunung Kecamatan Blangkejeren yang merupakan karyawan SPBU Raklunung serta SY, 26, warga Dusun Imem Kampung Kutelintang Kecamatan Blangkejeren, yang merupakan karyawan SPBU Pengkala.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrimnya, IPTU, Eko Rendi Oktama, melalui selulernya. Kasat juga menceritakan kronolisnya, pada sabtu 3 Desember 2016, Tim Opsnal Reskrim Gayo Lues (Galus) mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada warga yang menyimpan dan mengendapkan BBM jenis premium maupun solar yang akan diecer di Pengkala, melalui jeriken dan drum di SPBU Raklunung.

Baca juga

BBM jenis Premium dan Pertamax Langka di Agara

BBM di SPBU Harapan Langsa Habis

“Mendapatkan laporan itu, saya beserta Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Galus, turun ke lapangan untuk mengamankan terduga dan barang bukti. Kemudian dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” papar Eko.

Ia juga mengingatkan, dalam penyaluran BBM, semua pihak perlu mengawasi, terutama tim pengawas yang sudah dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Gayo Lues. “Ini barang bersubsidi, jadi diatur dalam UU Migas dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 6 tahun penjara atau denda mencapai miliaran rupiah,’ katanya.