MEDAN - Akhirnya, tersangka Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto selaku rekanan atas kasus pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2014, dijemput paksa akhir bulan ini. Pasalnya, tersangka yang kerap kali mangkir dari pemanggilan penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Medan sudah dua kali dipanggil dan pekan ini panggilan ketiga. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan tersangka kembali mangkir dari pemanggilan penyidik kedua kalinya. Dan pekan ini penyidik layangkan panggilan ketiga. Apabila mangkir akan dijemput paksa.

" Iya, kita akan jemput paksa dia (Imam Baharianto) akhir bulan ini karena Imam selalu mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Kita sudah siapkan semuanya. Kita juga akan koordinasi dengan pihak Jawa Tengah," ucap Haris, Selasa (6/12/2016).

Sambung Haris, pihaknya tetap akan lakukan pemanggilan ketiga yang sudah dilayangkan. Karena sesuai prosedur jika panggilan ketiga kembali mangkir baru ada tindakan tegas yang diambil penyidik Kejari Medan.

" Panggilan ketiga sudah kita layangkan. Dan jika tidak mengindahkan panggilan baru upaya paksa dilakukan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak Kejari Medan sudah lakukan pencekalan terhadap tersangka agar tidak pergi keluar negeri selama proses pemeriksaan terhadap dirinya. Apalagi saat ini pihak Kejari Medan sudah melayangkan panggilan ketiga

Sebelumnya, pihak Kejari sudah jadwalkan ulang dalam pekan ini pemanggilan ketiga terhadap tersangka Imam Baharianto yang sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama dan kedua pihak Kejari Medan.

Haris menyebutkan, pihaknya tetap lakukan pemanggilan secara bertahap kepada Imam Baharianto untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Disinggung lamanya proses pemanggilan terhadap Imam yang sudah kurang lebih satu tahun jadi tersangka namun belum juga ditahan dan periksa. Kejari berdalih adanya perpindahan penyidik yang menangani kasus tersebut.

" Iya, karena semua nya butuh proses. Penyidik kemarin sudah pindah jadi Kejari lagi butuh tenaga karena BAP tersangka belum siap," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan, antara lain, Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa (6/9). Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.