JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berinisial Dody Iswandi, dinyatakan sebagai tersangka atas penyelewengan dana sosialisasi Asian Games 2018.

Berdasarkan Surat yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Ferdy Irawan, DI ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang terkait dengan Carnaval Road To Asian Games 18 di Kota Surabaya, Jawa Timur yang dilaksanakan KOI.

Surat bernomor B/6906/XI/2016/Dit Reskrimsus tertanggal 22 Nopember 2016 mencantumkan nama DI sebagai tersangka. Berkaitan dengan itu Subdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayang surat ke Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, KOI tertanggal 22 Nopember 2016.

Guna kepentingan penyidikkan dimohon kepada Ketua Umum KOI agar menghadapkan Sekjen KOI untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 24 Nopember 2016. Demikian isi surat  yang ditandatangani Kasubdit V Korupsi Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ferdy Irawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo  Argo Yuwono ketika dimintai tanggapannya tentang Surat tersebut menyatakan, akan mengecek tentang status tersangka Sekjen KOI itu. "Saya akan cek dulu  apakah ini  ditangani di Polda atau di Polres," kata Raden Argo Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Dihubungi secara terpisah Minggu (4/12) , Wakil Ketua Umum KOI, Muddai Madang membenarkan adanya surat permanggilan penyidik kepolisian kepada Ketua Umum KOI untuk menghadapkan Sekjen KOI diperiksa sebagai tersangka.

"Kita harus hormati proses hukum yang sedang di jalani Pak Dodi. Biarkan yang bersangkutan fokus menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya Sekejn KOI terhitung tanggal 1 Desember telah mengajukan cuti agar persoalan yang  dihadapi tidak menganggu posisi sebagai Sekjen KOI.

"Ya Pak Dody sudah mengajukan cuti mudah mudahan segala persoalan bisa segera selesai," ungkap Muddai.

Muddai Madang juga mengemukakan, kasus yang dialami Sekjen KOI itu tidak akan mengganggu KOI dan  Kepanitiaan Asian Games INASGOC. Pasalnya, kasus tersebut merupakan individu.

"Ini persoalan inidividu jadi tolong dipilah-pilah dan tidak terkait dengan kinerja kelembagaan instansi dan organisasi," ungkap Muddai.

Seperti diberitakan sebelumnya KOI melaksanakan sosialisasi di enam kota dalam rangka menggelorakan Penyekenggaraan Asian Games di Jakarta dan Palembang. Ke-enam kota yang menjadi tempat Sosialisasi itu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta. Dana sosialisasi tersebut bersumber dari APBN sebesar Rp61,3 miliar.

Komisi X DPR RI menilai ada kejanggalan dalam penggunaan dana APBN tersebut, sehingga meminta BPK melakukan PDTT (Penyelidikkan dengan Tujuan Tertentu). Hasil dari penelusuran itu ada potensi kerugian negara dan  diminta untuk  mengembalikan dana sebesar Rp40 miliar tersebut ke  negara. ***