JAKARTA - Polri sebagai lembaga negara yang sedang berusaha mereformasi dari segela bidang, diharapkan segera menertibkan rumah dinas miliknya. Karena saat ini banyak anggota Polri aktif yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Karena rumah dinas tetap dikuasai pensiunan maupun keluarganya.

Bahkan ada rumah dinas yang dikuasai oleh istri siri, sementara istri sah tersingkir dari rumah dinas tersebut. Hal ini dikatakan Presidium Ind Police Watch, kepada GoNews.co, melalui siaran persnya, Minggu (4/12/2016).

"Kami dari Ind Police Watch (IPW) mengimbau, Polri perlu bersikap tegas dalam menertibkan keberadaan rumah dinas ini agar tidak timbul masalah berkepanjangan atau masalah hukum lainnya, yang bisa mengganggu citra Polri. Dalam kasus rumah dinas di Komplek Polri di Pengadegan, Jakarta Selatan misalnya, Melpa Tambunan istri sah almarhum Kombes Agus Maolana menggugat karena rumah dinas dikuasai SS istri sirih suaminya," paparnya.

Masih kata Netas, Melpa sempat melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2015. Tapi pada 29 Februari 2016 laporannya di SP3 oleh Dirkrimum (waktu itu) Kombes Krisna Murti.

"Melpa lalu melakukan prapradilan ke Pengadlan Negeri Jakarta Selatan dan hingga kini kasusnya masih diproses. Munculnya kasus gugatan dan rebutan rumah dinas antara istri sah dengan istri sirih ini tentu sangat memalukan institusi Polri," tandasnya.

Kasus ini kata dia, menunjukkan bahwa Polri tidak mampu menertibkkan keberadaan rumah dinasnya. Untuk itu IPW berharap, Polri segera menginventarisasi, mengevaluasi, dan menertibkan keberadaan rumah dinasnya. "Hanya orang yang berhak yang bisa menempati rumah dinas itu. Jika, soal rumah dinas saja Polri tidak mampu menertibkan dan mengatasinya, bagaimana kepolisian bisa mengatasi masalah yang lebih besar, yakni menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat," pungkas Neta. ***