MEDAN - Penjara ternyata tidak menghalangi narapidana untuk menjalankan bisnis narkotika. Seperti yang tetjadi di Cabang Rutan Pancurbatu. Meski statusnya masih menjalani hukuman, dua narapidana nekat menjadi kurir ganja, Jumat, (2/12/2016).

Informasi yang dihimpun, dua narapidana yang dimaksud ialah Nambun Tarigan (51) warga Dusun III Namo Puli, Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu dan Suhendra Alias Sule (40) warga Jalan Bersiap, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu. Salah satu dari mereka yakni Sule kedapatan oleh petugas Rumah Tahanan (Rutan) saat mengambil paket ganja kering seberat 374,1 gram yang dilemparkan seseorang dari balik tembok penjara setinggi 3,5 meter.

Petugas yang menginterogasi Sule, narapidana yang divonis lima tahun penjara atas kasus narkoba ini mengaku ia disuruh Nambun Tarigan, narapidana yang menjalani 4,5 tahun hukuman karena terlibat kasus narkotika jenis sabu mengambil ganja kering dengan upah Rp150 ribu.

Menindaklanjuti keterangan Sule, petugas rutan Pancur Batu kemudian mengamankan Nambun Tarigan. Selanjutnya, keduanya pun diserahkan ke Mapolsek Pancur Batu guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Nambun Tarigan  yang diwawancarai mengaku jika dirinya hanya disuruh oleh salah seorang terpidana berinisial (U) untuk mengambil bungkusan ganja tersebut. "Saya disuruh (U) untuk mengambil ganja itu dan siapa yang melempar dari luar rutan, saya juga tidak tau," aku Nambun

Sementara, Kapolsek Pancur Batu Kompol Frido Gultom melalui Kanit Reskrim Iptu Sehat Tarigan membenarkan kedua napi rutan Pancur Batu itu diamankan karena kedapatan memiliki bungkusan berisi daun ganja kering. Ia menyebutkan, pihaknya kini tengah menelusuri jaringan narkotika kedua narapidan tersebut.

"Keduanya masih kita periksa untuk mengungkap Bandar besarnya, termasuk jaringan peredaran narkoba di dalam rumah binaan Cabrutan Pancur Batu itu," sebut Sehat.