JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) kurir narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (25/11/2016) lalu. Tersangka berinisial NA (34), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh. Dia diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kilometer (KM) 40, Kecamatan Bathin II, Kabupaten Muara Bungo membawa sabu seberat 6 Ons menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dari Medan.

Informasi yang dihimpun Tribun Rabu kemarin, perempuan dua orang anak itu ditelepon oleh seseorang yang diduga bandar sabu untuk datang ke Medan. Ia ditawari untuk membawa 6 ons sabu itu ke Kota Palembang diupah uang Rp 10 juta.

Baca: Lagi, Warga Bireuen Ditangkap Bersama 2 Kg Sabu di Langkat

Ia menyanggupinya. Kemudian, warga Aceh itu, dari Medan melintas dengan bus. Sesampainya di Jambi sekira pukul 22.30, anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Jambi telah bersiaga. Buspun disetop.

NA diperiksa dan didapati 6 bungkus sabu dari dalam kotak paket dan disimpan dalam tas hitam. Dia tak dapat berkilah dan mengakui bahwa barang haram itu didapatnya dari seseorang. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, sabu itu jika diuangkan mencapai Rp 700 juta. Menurutnya, sabu dari Medan itu masih ada jaringan di Jambi.

Baca: Bandar Sabu asal Bireuen Divonis Mati di Balikpapan

"Dia ini kurir. Pengakuannya baru sekali mengantar barang haram dengan upah yang cukup menggiurkan baginya," ujar Ade Sapari kepada wartawan di Mapolda, Rabu (30/11/2016).

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku dan jaringannya di Jambi. "Kita selidiki lagi. Ini juga ada kaitannya dengan jaringan yang ada di Jambi. Kita masih kembangkan," jelasnya.

Untuk diketahui, Polda Jambi dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini sudah dua kali menggagalkan pengiriman paket narkoba jenis sabu dalam jumlah besar. Menariknya, kuriryang ditangkap merupakan perempuan.

Baca: Wanita asal Bireuen Diciduk Bersama 2 Kg Sabu di Jambi

Sebelumnya, seorang perempuan asal Kecamatan Makmur, Bireuen, berinisial ER ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, karena membawa lebih kurang 2 kg sabu-sabu. Rencananya, barang haram itu akan diantarkan Ernawati ke Lampung.

"Sepertinya perempuan menjadi modus untuk peredaran narkoba di wilayah Sumatera. Itu dilakukan bandar untuk mengecoh orang-orang dan petugas agar tak dicurigai," pungkasnya.

Baca: Sabu 62 Kg Gagal Beredar, Tiga Pengedar Asal Bireuen Dibekuk