MEDAN - Kakak kandung dari Roymardo Syah Siregar, Ros Siregar (25), terdakwa yang membunuh dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Nurain Lubis,  akhirnya meminta maaf kepada keluarga korban saat sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/12/2016). Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, Ros menyebutkan, selama ini pihaknya belum meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan adiknya tersebut lantaran takut. "Mohon maaf yang sebesarnya atas apa yang dilakukan adik saya. Mudah-mudahan keluarga bisa memaafkan adik saya. Saya tahu anak korban ada di bangku pengunjung, tolong disampaikan maaf kami kepada keluarga," ujarnya terisak.

Permohonan maaf itu disampaikannya setelah majelis hakim anggota, Nazar Effendi menanyakan apakah sudah pernah meminta maaf kepada keluarga korban. menjawab itu, Ros mengatakan belum pernah minta maaf karena takut. 

"Kami akui belum pernah meminta maaf kepada keluarga korban karena takut dengan reaksi mereka," ujarnya kepada majelis hakim.

Namun menurut hakim, alasan tersebut tidak dibenarkan lantaran permohonan maaf bisa dilakukan dengan banyak cara. "Persoalan dimaafkan atau tidak, itu urusan mereka, yang jelas keluarga terdakwa harus minta maaf," ucap hakim Nazar Effendi.

Sementara dalam keterangannya, Ros mengatakan, sejak lulus sekolah sekitar tiga tahun lalu, Roymardo tinggal bersama dia di Jalan Tuasan Medan. Keseharian Roymardo dinilai Ros cukup baik. Saat kejadian, Roymardo berstatus anak piatu setelah ibunya meninggal tiga tahun lalu. Sementara ayahnya kembali menikah dengan orang lain dan baru meninggal sekitar lebih dari sepekan lalu akibat stroke yang dideritanya.

"Ibu tiri saya meninggalkan ayah saya saat kena stroke. Setelah itu kami yang merawat sampai ayah meninggal. Untuk biaya kuliah adik saya, saya yang kasih," ujar guru di salah satu sekolah swasta itu.

Ros mengatakan, mengetahui Roymardo aktif di organisasi kemahasiswaan, kendati dia tidak pernah memantau aktivitas adiknya tersebut selama di kampus. "Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan adik saya ini (membunuh) yang mulia," ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan untuk agenda tuntutan. "Supaya JPU (jaksa penuntut umum) segera menyusun tuntutan ya,sidang tuntutan kita rencanakan dua minggu lagi," ucap hakim Sontan Merauke.

Menjawab itu,  JPU Martius mengupayakan akan menyelesaikam tuntutan dalam seminggu. "Satu minggu kami upayakan, kalau ada perubahan akan kami sampaikan," kata JPU Martius.

Namun, majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang tuntutan  digelar dua pekan mendatang (Kamis 15/12). "Sidang tuntutan dua Minggu mendatangnya, Kamis (15/12). Terdakwa tetap di dalam tahanan," ucap majelis hakim.

Usai sidang, pihak keluarga korban kembali berupaya mendatangi terdakwa, namun sekuriti PN Medan berhasil mengamankan korban. Anak korban, Namira Riski Lubis juga sempat berteriak kepada kakak terdakwa "Jangan kau bela kali adik kau yang pembunuh itu. Kalau kau enggak senang, ayo kita main (berkelahi) di sini. Bapak kau meninggal kan,” teriaknya.