JAKARTA - Ibarat pepatah, "sudah jatuh, tertimpa tangga pula". Begitulah nasib Ade Komarudin alias Akom, yang resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memberhentikan Ade Komarudin sebagai ketua DPR. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno MKD, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding membenarkan mahkamah etik anggota dewan telah memberhentikan Akom. Akom bahkan tidak diperbolehkan untuk memimpin alat kelengkapan dewan lagi.

"Diberhentikan sebagai ketua DPR, bukan anggota DPR,” ujar Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).

Kabar beredar, setidaknya ada dua kasus yang menjadi acuan MKD, yakni laporan Komisi VI DPR RI tentang pemindahan mitra kerja ke Komisi XI DPR RI dan satu lagi laporan Baleg tentang RUU Pertembakauan di mana Akom dianggap mengulur-ulur waktu.

"Dalam posisi Pak Akom sebagai ketua DPR, sebagai alat kelengkapan dewan langsung diberhentikan sesuai sanksi yang diatur dalam pasal 21 kode etik huruf b,” jelasnya.

Lanjut Sudding, jika memungkinkan keputusan MKD ini akan dibacakan dalam rapat paripurna yang dimulai pukul 15.00 WIB nanti.

"Bisa iya, bisa tidak, kalau mungkin dibacakan yah akan dibacakan sesuai dengan mekanisme karena semua surat dari MKD akan dibacakan ke Basmus, baru ke paripurna," pungkas dia. ***