JAKARTA - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah nomor 52  tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, serta PP nomor 53 tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit menuai reaksi.

Bahkan KPK juga telah mengirimkan investigator pada tanggal 29 November 2016 kemarin, ke Kemenkominfo. Guna mengapresiasi dan memberi dukungan ke KPK, Komite Anti Pungli dan Suap Indonesia (KAPSI), besok akan menggelar aksi di depan Kantor KPK.

"Selain dukungan, kami juga akan meminta KPK agar segera memanggil dan memeriksa pihak perusahaan operator seluler XL dan Indosat yang kami duga turut berkolaborasi dengan Kemenkominfo," ujar Noer Arifin selaku koordinator KAPSI kepada GoNews.co, Rabu (30/11/2016).

Aksi tersebut kata dia, akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut Noer Arifin, rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan uji publik terhadap dua RPP itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. 

Karena secara teknis kata dia, harus melibatkan kementerian lain, seperti Kementerian Koordinator Politik  Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Pertahanan.

Disamping itu,  RPP Nomor 52 dan 53 Tahun 2000 harus melihat segi tidak menganggu keamanan negara, dan isinya tidak boleh melampui atau melabrak Undang-undang, dan normanya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

"RPP nomor 52 dan 53 Tahun 2000 dari segi prosedur mesti melibatkan partisipasi dan rasional masyarakat, karena telokomunikasi sesuatu yang penting bagi masyarakat," katanya.

Sebelumnya kata Noer Arifin, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih juga sudah meminta, agar sebaiknya RPP ini ditunda. "Menurut beliau, sebaiknya revisi terlebih dahulu Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Kemudian, baru melakukan RPP. Kami sangat sependapat dengan beliau. Nah setelah itu barulah lakukan konsultasi publik untuk melakukan RPP. Publik boleh memberikan masukan," pungkasnya. ***