MEDAN - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid - Humas) Kepolisian
Daerah Sumateta Utara (Poldasu) menegaskan pihaknya melalui Subdit III/Tipikor
Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu terus mendalami kasus manipulasi
penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas truk sampah di Dinas
Kebersihan Pemko Medan, Minggu, (20/11/206) Informasi diperoleh menyebutkan, praktik manipulasi itu telah berlangsung sejak
2014 dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.18,1 miliar.
Hal itu diketahui setelah pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap enam
orang tersangka termasuk oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebersihan
Kota Medan.

"Hasil penyelidikan, kerugian negara mencapai Rp 18,1. Data tersebut diperoleh
dari keterangan tersangka. Mereka disangka melanggar Undang - undang
Korupsi," sebut Kabid Humas.

Mantan Kepala Biro Perencanaan Poldasu ini mengungkapkan, praktik
manipulasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar truk sampah melalui
penggunaan voucher tersebut berlangsung sejak tahun 2014 lalu dengan nominal
penyelewengan senilai Rp 16.562.500 setiap hari dari 220 unit truk pengangkut
sampah milik Dinas Kebersihan Pemko Medan.

"Penyaluran solar untuk dua kali pengangkutan sampah seharusnya mendapat
jatah 25 liter solar setiap unit sesuai voucher setiap hari. Akan tetapi, penyaluran
itu dimanipulasi dengan cara pemberian uang minyak sebesar Rp 100 ribu
kepada pengemudi truk untuk operasional selama dua hari," ungkap Rina.

Rina mengatakan, kini pihaknya sudah menetapkan enam orang tersangka, yang
memilika peran masing - masing dalam menjalankan praktik haram tersebut. Dua
merupakan PNS di mana satu di antaranya merupakan Kabid Opersional Dinas
Kebersihan Kota Medan. Sedangkan lainnya merupakan Tenaga Harian Lepas
(THL) serta karyawan SPBU Pinang Baris.

"Sejauh ini, saksi yang sudah dimintai keterangan tercatat 15 orang. Selanjutnya
akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang berkaitan termasuk
pemilik SPBU dan Kepala Dinas Kebersihan Kota Medan.

Informasi sebelumnya, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Poldasu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Dinas Kebersihan
Medan pada Jum'at 18 November 2016. Dalam OTT tersebut, petugas berhasil
mengamankan oknum PNS Dinas Kebersihan Kota Medan serta menyita uang
tunai sebesar Rp. 11.605.000, 20 blok voucer BBM, Surat Perintah Jalan (SPJ),
Stempel dan Catatan kutipan harian. Imbas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di rumah tahanan sementara Poldasu. Mereka dijerat dengan Pasal 12 Huruf (e) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana
Korupsi.