MEDAN - Nasib Edison alias Marulam (40) warga Jalan Pasar V Marelan harus berakhir tragis di tangan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia. Pasalnya, Ia tewas setelah ditembak polisi saat ditangkap di kawasan Tanah Garapan PTPN II, Jalan Pasar II Desa Kelambir V, Hamparan Perak, karena terlibat 15 kali pencurian di lokas berbeda, Minggu, (20/11/2016). Keterangan yang berhasil diperoleh di Mapolsek Medan Helvetia menyebutkan, Edison melakukan perlawanan saat dibekuk petugas atas laporan korbannya Viktor Lumban Raja (42) warga Jalan Beringin Raya Lingk IV No. 109 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/652/VIII/2016/SU/RESTA MEDAN/ SEK MEDAN HELVETIA yang dilaporkan pada tanggal 13 Agustus 2016 lalu.

Selain itu, Marulam juga merupakan tersangka kasus pencurian di rumah Hakim Tinggi Sumut di Jalan Bunga Melur/Setia Budi, Tanjung Sari, Medan beberarap waktu lalu.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol. Hendra Eko Triyulianto mengatakan, awalnya petugas menerima informasi keberadaan tersangka di hotel Toba Cotage Belawan.

"Tersangka melakukan perlawanan saat dibekuk. Ia menabrakkan mobilnya ke mobil petugas, dan berusaha melarikan diri," kata Hendra.

Namun, sambung Kapolsek, upaya Marulam sia - sia. Petugas berhasil meringkusnya. Dari keterangan spesialis bongkar rumah mewah ini, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka Joko di Tanah Garapan Hamparan Perak.

"Pada saat melakukan pengembangan, pelaku kembali melakukan perlawanan kepada petugas dengan melepas borgol dan menyikut pipi kiri Bripka Gomgom Sarwedi Simanjuntak kemudian pelaku melarikan diri sehingga tim melakukan penembakan terarah ke bagian punggung tembus ke dada kanan pelaku," terang Kapolsek.

Kemudian, lanjutnya, pelaku roboh dan langsung dilarikan rumah sakit Bhayangkara. Namun, pelaku meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.

Pantauan di Mapolsek Medan Helvetia dari penyergapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa Mobil Toyota Avanza hitam plat B 1274 BRK, satu unit Airsoft GunHitam jenis Barreta delapan unit Jam Tangan bermerek, uang tunai Rp 2.850.000, 11 lembar mata uang Asing handphone, tas dan sejumlah barang berharga lainnya.