JAKARTA - Mabes Polri merilis informasi terbaru terkait kasus yang melibatkan AKBP Brotoseno. Barang bukti dari kasus tersebut mencapai Rp 2,9 miliar. "Bahwa berdasarkan keterangan dan barang bukti yang ditemukan, ditemukan fakta bahwa penerimaan suap atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial AKBP BS ini diduga kuat terkait atau ada kaitannya dengan proses penyidikan yang saat ini masih berjalan dan tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," tulis keterangan dari Karo Penmas Div Humas Polri Kombes Rikwanto,  Sabtu (19/11/20106).

AKBP Brotoseno kini telah berstatus tersangka penerima suap. Dia bersama Kompol D diduga menerima uang sebesar Rp 1,9 miliar dari pengacara H melalui perantara berinisial L untuk penanganan perkara dugaan korupsi cetak sawah.

"Barang bukti yang sudah disita dan telah dihitung secara bersama yaitu berjumlah total Rp 2.998.800.000," imbuh Rikwanto.

Ada pun barang bukti tersebut yaitu:

a. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 1.748.800.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta delapan ratus rupiah) disita dari AKBP BS
b. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) disita dari Kompol DSY
c. Uang pecahan 100.000,- senilai Rp 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) disita dari saudara LMB
d. Beberapa bonggol kertas pengikat uang yang bertuliskan nama salah satu Bank Swasta Nasional