JAKARTA - Mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana meninggal dunia pagi ini. Sosoknya melekat di publik lewat ucapan nyentrik 'ngeri-ngeri sedap' hingga sisi religius lewat tahajud call.

Sutan adalah anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Fraksi Demokrat. Pria asal Pematangsiantar ini pernah duduk sebagai Ketua Komisi VII DPR.

Selama di Senayan, Sutan dikenal dengan celotehan nyentrik yang biasa dia pakai saat wawancara. Mulai dari 'ngeri-ngeri sedap' hingga 'masuk tuh barang' menjadi ucapan yang identik dengan Sutan.

Ada pula kebiasaan Sutan yaitu mengirim broadcast Tahajud Call setiap dini hari. Kalaupun dia terlewat tak mengirim Tahajud Call, maka dia akan mengirim broadcast message dengan tajuk Renungan Subuh. Isi pesan Tahajud Call yang dikirimkannya berupa hadis-hadis yang temanya beragam.

"TAHAJJUD CALL : Rasulullah Saw, bersabda,"Allah menguji hambaNya dgn menimpakan musibah sbgmn seorg menguji kemurnian emas dgn api (pembakaran). Ada hal yg ke luar emas murni. Itulah yg dilindungi Allah dari keragu-raguan. Ada juga kurang dari itu (mutunya) dan itulah yg selalu ragu. Ada yg ke luar spt emas hitam dan itu yg memang ditimpa fitnah (musibah)."(HR Athabrani)sb," demikian bunyi Tahajud Call dari Sutan yang diterima sebuah media online Senin (2/2/2015) silam pukul 02.22 WIB dini hari.

Soal kebiasaannya mengirim Tahajud Call ini, Sutan pernah menuturkan dia memiliki komunitas yang saling mengingatkan untuk melaksanakan salat Tahajud tiap malam. Cara mengingatkannya ya seperti itu, berkirim pesan yang berisi nasihat-nasihat religi.

Politikus ini kemudian tersangkut kasus korupsi pengembangan dari penyidikan perkara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. KPK kemudian menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013.

Saat persidangan, Sutan tetap membuat sensasi. Mulai dari drama behel gigi yang membuatnya sulit berobat hingga buku biografi berjudul 'Ngeri-ngeri Sedap Menggoyang Senayan' yang dia tulis.

Awalnya mantan Ketua Komisi VII DPR itu dihukum 10 tahun penjara, namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. Dia kemudian ditahan di Lapas Sukamiskin.

Sutan dikabarkan sakit sejak akhir Oktober 2016 lalu. Dia awalnya dirawat di RS Hermina Bandung kemudian dirujuk di RS Medistra lalu ke Bogor Medical Center. Diagnosa dokter, Sutan mengidap sirosis hepatitis.

Pagi ini, Sabtu (18/11/2016) puku 08.00 WIB, Sutan menghembuskan nafas terakhir.