BANDA ACEH - Kalau di Jawa Timur ada Dimas Kanjeng Taat Pribadi ternyata di Aceh juga ada kasus serupa. Kepolisian Polresta Banda Aceh mengamankan tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang. Modus ini telah memakan dua korban dengan kerugian emas sebanyak 10 mayam emas sebagai mahar. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha usai apel bersama kebhinekaan cinta damai di Mapolresta, Selasa (15/11/2016) menyebutkan, tersangka SBI saat ini sudah diamankan.

Tersangka dilaporkan atas modus penggandaan uang yang telah dilakukan sejak Juli 2016 kepada dua warga Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar yaitu Marzuki dan M Yusuf.

Akibatnya, dua korban ini mengalami kerugian 10 mayam emas. Namun, korban baru melaporkan ke polisi pada 16 September 2016, dan pada 29 Okotober 2016 kepolisian baru mengamankan tersangka.

"Ini kasus penipuan dengan modus bisa mendatangkan uang dalam jumlah miliaran rupiah. Tersangkanya sudah kita amankan, yakni pria berinisial SBI. Kedua korban secara bertahap telah menyerahkan 10 mayam emas kepada tersangka," katanya.

Katanya, emas itu sebagai mahar untuk mendatangkan uang sekitar Rp5 miliar sampai Rp7 miliar. Dan, dalam melancarkan aksinya kepada korban, tersangka minta disediakan sebuah kamar kosong. 

“Setelah kamar disediakan di rumah korban, tersangka meletakkan ‘mahar’ dan pintu kamar ditutup rapat. Dalam kamar itu katanya akan dipenuhi uang,” sebut Kasat Reskrim.

Namun, setelah sekian lama ditunggu, uang yang dijanjikan tersangka tidak kunjung ada alias nihil. Emas yang katanya dijadikan mahar juga sudah tidak ditemukan.

"Dalam menangani kasus itu kita sudah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi korban. Tersangka SBI dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya AKP Pranda.