MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru berhasil mebekuk RF (37) warga Jalan Balai Desa Gang Imam Nomor 347, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Dari tangannya petugas menyita satu amplop besar ganja kering.
Informasi di Polsek Medan Baru menyebutkan, pria berambut panjang ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Menerima informasi lewat pesan singkat, tim Unit Reskrim segera turun kelokasi," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol. Ronny Bonic.

Dari lokasi, sambung mantan Kapolsek Medan Helvetia ini pihaknya mendapati dua lelaki yang mengedarkan ganja.

"Di lokasi kami menemukan dua pria yang mengedar narkoba jenis ganja. Namun sayang, seorang berhasil lolos dari sergapan petugas," tandas Ronny, Sabtu (12/11/2016).

Pantauan di Mapolsek Medan Baru, RF langsung dijebloskan ke sel tahanan sementara. Ia terbukti melanggar Undang - undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.