MEDAN - Badan Publik di Sumut khususnya di kabupaten/kota dinilai belum serius mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Indikasi ini terlihat dari banyaknya sengketa yang dilaporkan ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara. Sejak Oktober 2012 hingga November 2016, KIP Sumut menangani sebanyak 682 kasus. Untuk Januari - November 2016, lembaga ini menangani sebanyak 124 kasus.

"Dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan lewat mediasi ada lima kasus, berhasil diajudikasi sebanyak 43 kasus, ditolak 11 kasus, gugur 19 kasus, pembatalan registrasi 9 kasus, penghentian proses sengketa informasi 10 kasus, dan sedang dalam proses penyelesaian 27 kasus," urai Ketua KIP Sumut, H.M Zaki Abdullah didampingi anggota KIP Sumut, Mayjen Simanungkalit, Ramdeswati Pohan, Robinson Simbolon dan H.M Syahyan, Kamis (10/11/2016). 

Objek sengketa tersebut, sambungnya, masihmendominasi soal anggaran APBD, menyusul informasi tentang pertanahan, dana BOS, realisasi penanganan sengketa di Pengadilan Negeri. informasi realisasi penggunaan anggaran di lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. Kemudian sengketa informasi terjadi karena Pejabat Badan Publik tidak memahami UU KIP. 

Badan Publik tidak melaksanakan  kewajibannya dalam menyediakan infomasi publik, baik infomasi yang tersedia setiap saat, berkala, serta merta dan informasi yang dimohonkan masyarakat.

Untuk Gubsu, dinilai perlu mengeluarkan surat edaran resmi kepada seluruh bupati/walikota di Sumatera Utara agar melaksanakan kewajibannya dalam menjalankan amanat UU KIP. Karena keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, yakni yang transparan, akuntabel, bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.