MEDAN- Mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho dituntut jaksa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah. Tuntutan disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (10/11/2016). JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gatot dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhi terdakwa (Gatot Pujo Nugroho) dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Viktor, salah seorang JPU.

Dalam perkara ini, Gatot secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut dinyatakan telah merugikan negara Rp 4,034 miliar. Sebanyak Rp 2,88 miliar di antara kerugian itu terjadi karena Gatot tidak memeriksa atau melakukan verifikasi dalam proses pencairan dana hibah dan bansos, padahal 17 lembaga penerima tidak sesuai dengan ketentuan. Sisanya Rp 1,14 miliar merupakan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim PT Medan kemudian memperberat hukuman Eddy Syofian menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terkait kerugian negara ini, JPU juga meminta agar Gatot diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,88 miliar.

Mereka juga meminta agar harta benda Gatot disita dan dilelang jika tidak membayar uang pengganti kerugian Rp 2,88 miliar itu dalam jangka waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambung Viktor.

Dalam perkara ini, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013. Namun, dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Gatot bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Seperti diberitakan, selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Persidangan perkara ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dan agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi.