MEDAN - Tercatat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah sembilan kali menunda pembacaan vonis penggelapan pajak tahun 2010-2012 sebesar Rp9,6 Miliar dengan agenda putusan, atas terdakwa Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan, Rabu (9/11/2016). Awalnya, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga sempat membuka persidangan. Di hadapan JPU dan penasehat hukum serta terdakwa, hakim lantas menyatakan putusan perkara itu belum selesai. Hakim meminta waktu agar putusan itu dibacakan pada persidangan pekan depan.

Khaidar Aswan mengatakan dengan ditundanya sidang beragenda putusan itu diharapkan memberi keadilan baginya. Apalagi Khaidar mengaku sudah membayarkan sebesar Rp5 Miliar lebih untuk tunggakan pajak pengurus koperasi yang lama.

"Mungkin hakim menilai apa yang dituntut jaksa tidak cocok. Ada keraguan, mereka tidak bisa asal-asalan saja. Pajak yang sudah dibayar itu juga harus diperhitungkan. Tahun 2008 itu sudah kita bayar. Harapan saya nanti hakim beri putusan seringan-ringannya. Jangan mengikuti dakwaan jaksa," ucap Khaidar usai persidangan.

Sementara itu Okto Simanjuntak, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan hakim menunda persidangan karena harus melakukan penghitungan akurat menyangkut denda pajak agar tidak salah menghitung. Jika tidak dihitung akurat, dikhawatirkan perkara itu tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Sidang diundur satu minggu. Alasan hakim karena perlu penghitungan akurat. Memang sudah sembilan kali ditunda, sudah maksimal penundaanya itu. Kita sepakat ditunda sepanjang penghitungannya akurat. Jadi jangan sebatas hitung rugi," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi menuntut Khaidar Aswan selama enam tahun penjara. Dia dianggap bersalah menggelapkan pajak senilai Rp9,6 Miliar dalam kurun waktu 2010-2012.

Khaidar juga dibebankan membayar denda sebesar tiga kali pajak yang tertunggak subsider 6 bulan kurungan.Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak lengkap.Penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi pajak tersebut tidak pernah disetor ke negara sebesar Rp9,6 miliar.

Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak, Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.

Selain itu, Kejatisu tengah melakukan pemberkasan atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang Medan, dengan nilai pencairan dana sebesar Rp27 miliar yang juga melibatkan Khaidar.