MEDAN - Kota Medan terus diganggu oleh kejahatan penjambretan. Dua anggota komplotan jambret sadis masing-masing Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jl Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jl Setia Luhur No176, Kelurahan Dwikora, Helvetia, ternyata merupakan pemain lama. Kedua tersangka ini adalah residivis kelas 'kakap' yang berulangkali masuk penjara.

"Bambang tahun 2007 ia pernah ditahan dalam kasus perampokan. Setelah bebas, tepatnya di tahun 2014, Bambang kembali ditangkap dalam kasus narkoba," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (8/11/2016).

Sementara itu, untuk tersangka Acun, ia sendiri baru keluar dalam kasus narkoba dan kini ditangkap dalam kasus penjambretan.

"Mereka ini sudah berulangkali beraksi dan lebih dari sekali menjambret," kata Mardiaz.

Berdasarkan data sementara yang ada di Polsekta Sunggal, keduanya pernah beraksi di Jalan Sei Batang Hari, Jalan Ringroad depan Hotel Saka dan Jalan Kampung Lalang.

Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, Polsekta Sunggal akan berkordinasi dengan polsek lainnya guna mencari laporan terkait aksi kedua tersangka.

Diyakini sudah banyak korban akibat ulah kedua tersangka ini.

"Kedua tersangka kami kenakan pasal 365 ayat 3. Akibat ulah kedua tersangka, korbannya yang terakhir bernama Dewi Sartika Banjarnahor meninggal dunia," tutur Mardiaz.