MEDAN - Narkotika memang musuh utama bagi semua orang. Sebab, dampak sosial yang ditumbulkannya sangat meresahkan. Seperti yang dialami Darma (25) warga Jalan Gurilla, Kecamatan Medan Perjuangan, yang rela mencuri untuk memenuhi kebutuhannya akan barang haram tersebut. Alhasil, ia harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur, Rabu, (9/11/2016). Informasi yang diperoleh di Kepolisian menyebutkan, tertangkapnya Darma berawal dari laporan korbannya Novita, salah seorang mahasiswi yang kehilangan satu unit Lapotop di kosnya, tak jauh dari rumah tersangka.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Timur Komisaris Polisi BL. Malau melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu. Hainul Yaqin mengatakan tersangka masuk kerumah kos korban melalui jendela. Setelah berhasil masuk, Darma langsung menggasak harta korban, "Tersangka masuk melalui jendela. Dan langsung mengambil satu unit laptop milik korban," terang Kanit

Namun, sambungnya, aksi tersangka sempat dipergoki korban. Naas bagi korban, tersangka berhasil melarikan diri dengan membawa laptopnya.

"Polisi yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tandas Kanit.

Sementara itu, menurut Kanit, tersangka nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhannya sehari - hari, termasuk untuk membeli narkoba.

Imbas perbuatannya, Darma harus mendekam di rumah tahanan sementara Polsek Medan Timur. Ia dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.